Haris Azhar Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM dari Usaha Tambang di Musi Banyuasin
JAKARTA - Aktivis Haris Azhar mengungkap adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari aktivitas pertambangan PT GPU di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Kami menganggap ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia di dalam praktek bisnis yang dijalankan oleh PT Gorby Putra Utama, GPU," ungkap Haris kepada wartawan, Sabtu, 7 Desember.
Haris menuturkan, PT GPU diduga melakukan kriminalisasi direktur utama dan karyawan PT SKB yang bergerak di sektor perkebunan sawit. Selain itu, PT GPU juga diduga melakukan kerusakan lingkungan serta pengabaian terhadap hak-hak warga negara.
Masalah diawali dengan sengketa lahan antara PT GPU dan PT SKB. Haris menjelaskan, kegiatan pertambangan PT GPU menjadi bermasalah karena dilakukan di atas sebagian lahan dengan hak guna usaha (HGU) PT SKB.
Menurut Haris yang juga kuasa hukum karyawan PT SKB, izin usaha PT GPU diterbitkan oleh Bupati Musi Rawas. Namun, operasi pertambangannya dilakukan di Kabupaten Musi Banyuasin yang wilayahnya berdampingan dengan Musi Rawas.
Kemudian agar PT GPU bisa menjalankan operasinya, Haris menyebut ada pemindahan batas wilayah Musi Rawas Utara pada wilayah kegiatan usaha pertambangan PT SKB yang menggunakan lahan di Musi Banyuasin. Sehingga, secara administratif, wilayah sengketa tersebut diputuskan masuk dalam Musi Rawas Utara.
"Pertanyaannya kan kok bisa? Ya bisa. Secara hukum, ada perannya kementerian Dalam Negeri yang membuat keputusan atau Permendagri yang memutuskan Musi Banyuasin menjadi bagian dari Kabupaten sebelah," jelas Haris.
Baca juga:
"Menurut saya ini bukan sekedar kekerasan atau kejahatan di lapangan. Ini sudah sangat mendekati sempurna karena bukan hanya ada praktek pemidanaan oleh polisi, tetapi juga ada praktik administrasi hukum kewilayahan atau kedaerahan yang dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.
Haris mencatat, dari kasus ini, terdapat 5 karyawan PT SKB yang dibawa ke persidangan dan direktur utamanya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, dampak lainnya yakni pencemaran sungai dan udara dari mobilitas usaha pertambangan PT GPU.
Haris pun meminta Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau segera membebaskan karyawan PT SKB, Djoko dan Bagio, sebagai implikasi putusan terkait HGU PT SKB.
”Kami juga meminta Kementerian LH dan Komnas HAM agar memeriksa dugaan-dugaan temuan atau pelanggaran yang terjadi,” imbuh dia.