BNN RI Tangkap Oknum Polri Pangkat Aiptu di Depan Pospol Shabara

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap seorang oknum anggota Polri bernama Aiptu AS yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena terlibat dalam jaringan narkotika di Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Tersangka Aiptu Arif Susilo ditangkap di depan Pospol Shabara Jalan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa 19 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

Tersangka Aiptu Arif Susilo ditangkap dari hasil pengembangan bandar narkoba berinisial SP di wilayah NTB.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir oknum siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika.

"Kita tidak akan tolelir oknum siapapun yang terlibat, kita menangkap oknum polisi. Bagi anggota BNN yang terlibat saya akan tindak tegas. Kita akan kerjasama dengan bagian pengawasan di seluruh kementerian," kata Komjen Marthinus Hukom kepada wartawan, Kamis, 5 Desember.

Menurut Komjen Marthinus, penangkapan Aiptu AS berawal dari hasil pengembangan pengungkapan penyelundupan narkotika di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Berdasarkan informasi masyarakat, akan ada pengiriman yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan BNN RI.

Kemudian tim gabungan BNN RI berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MM dan SH yang diduga sedang melakukan serah terima narkotika di Jalan Ahmad Yani, Lembuak, Kecamatan Narmada.

Tim BNN berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar bentuk kotak yang dibungkus dengan kertas kado warna merah dan hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram.

Berdasarkan keterangan dan pengembangan dari tersangka SH dan MM, tim BNN RI kembali menangkap tersangka lainnya berinisial SP dan MI di sebuah rumah yang terletak di Dusun Gumesa Utara, RT 02, Desa Giri Tembesi, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

"Ditemukan barang bukti berupa 1.994,96 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat koma sembilan enam) gram sabu, handphone serta sejumlah uang tunai dengan nominal Rp301.940.000 yang diduga adalah hasil dari tindak pidana narkotika," ujarnya.

Selain itu, BNN RI juga menyita mesin penghitung uang milik SP dan MI.

Berdasarkan keterangan tersangka SP, tim gabungan BNN RI juga kembali menangkap oknum anggota Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika.

Tersangka berpangkat Aiptu itu ditangkap di depan Pospol Shabara, Jalan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur.

"Tersangka AS ditangkap karena diduga terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh SP," katanya.