Polda Jatim Gagalkan Peredaran Ganja 166,58 Kilogram

MALANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama Polresta Malang Kota Malang menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total mencapai 166,58 kilogram dari jaringan antarprovinsi.

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan kepolisian yang mencakup enam orang tersangka.

"Kami mengungkap peredaran ganja seberat 166,58 kilogram di wilayah Kota Malang," kata Imam dilansir ANTARA, Selasa, 3 Desember.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap, yakni CRZ, ADB, AJ, DIK, SUK, dan RID.

Imam menjelaskan terbongkarnya peredaran ganja itu bermula dari tertangkapnya dua tersangka, yakni CRZ dan ADB oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota.

Dua tersangka itu ditangkap di sebuah indekos yang berlokasi di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 11 September 2024.

"Ditemukan juga barang bukti berupa ganja seberat tiga kilogram," ujarnya.

Lebih lanjut, di hari dan tempat yang sama juga, petugas kepolisian setempat turut menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial AJ sekaligus menyita barang bukti berupa ganja seberat 79,55 gram.

Setelah menangkap ketiga orang itu, polisi langsung melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan laporan adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari luar Pulau Jawa masuk ke wilayah Malang.

Imam menyebut sebagian ganja itu rencananya akan dikirimkan ke Jakarta menggunakan salah satu jasa ekspedisi atau pengiriman barang antar daerah.

Petugas dari Polresta Malang Kota diterjunkan untuk melakukan penelusuran dan akhirnya mampu menggagalkan pengiriman ganja dengan berat total 36,2 kilogram.

"Petugas langsung memburu seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi dan merupakan warga Karangploso, Kabupaten Malang. Ada tiga yang ditangkap, yakni DIK, RID, dan SUK," kata dia.

Ketiganya ditangkap di salah satu rumah yang berlokasi di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.

"Tersangka DIK juga membawa petugas ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari tempat penangkapan dan ada barang bukti berupa ganja seberat 41,2 kilogram. Kemudian ada lagi ganja di dalam bak truk di depan rumah kontrakan itu seberat 86,1 kilogram," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka DIK, ganja tersebut awalnya dikirimkan ke Kota Malang dari Medan, Sumatera Utara menggunakan truk yang dikendarai oleh RID dan SUK dengan berat 166,58 kilogram.

Tetapi setibanya di Jalan Raya Diponegoro, Dusun Grimoyo, Kecamatan Karangploso, sebanyak tiga kilogram ganjar diserahkan kepada tersangka CRIZ dan ADB.

"Sisanya yang 163,58 kilogram itu kami amankan dari tersangka DIK, RID, dan SUK yang ada di Kabupaten Malang," ucap Imam.

Akibat perbuatannya keenam tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga," kata dia.