Catut Foto Kapolda Kepri Sambil Ngaku Duda, Konten Kreator di Kepri Ditangkap Polisi

BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria yang juga konten kreator.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang ITE, dengan modus mengunggah foto-foto pejabat TNI dan Polri disertai informasi tidak benar terhadap pejabat tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan tindak pidana ini terungkap berdasarkan hari patroli siber yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Pada saat Subdit Siber Polda Kepri melakukan patroli, ditemukan salah satu akun media sosial yang memposting foto-foto pejabat TNI dan Polri,” kata Putu dilansir ANTARA, Selasa, 3 Desember.

Tersangka ditangkap berinisial RH usia 27 tahun, lajang berasal dari Serang, Banten. Ditangkap dua hari setelah patroli siber menemukan unggahannya pada akhir November 2024.

Tersangka RH berperan sebagai orang yang melakukan manipulasi data, dengan mengunggah foto-foto pejabat TNI-Polri dengan narasi yang berisi informasi tidak benar, salah satunya foto Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah.

Dalam unggahannya, tersangka RH memuat foto Kapolda Kepri, lalu menuliskan keterangan gambar “Nyari calon istri. Saya duda anak 1, pekerjaan saya polisi, punya sawah 5 hektare, perkebunan sawit 12 hektare, dan toko sembako ada 5 cabang”.

“Jadi seolah-olah informasi yang disampaikan di media elektronik tersebut seolah-olah adalah data yang otentik,” ujar Putu.

Selain Kapolda Kepri, pelaku juga mengunggah foto mantan Wakapolri yang kini menjabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Agus Andrianto, dengan keterangan sebagai duda beranak satu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengunggah foto-foto pejabat TNI-Polri tersebut secara acak, bahkan tidak kenal dengan wajah-wajah di foto yang diunggahnya. Foto tersebut disadur dari postingan yang melintas di beranda media sosialnya.

“Saat ditanyakan ke pelaku apakah yang difoto tersebut apakah berstatus duda dan memiliki sawah. Jadi ternyata dia (pelaku) tidak tau yang sebenarnya terhadap identitas foto tersebut,” kata Putu.

Pelaku membuat unggahan-unggahan tersebut untuk menaikkan jumlah pengikut, komentar dan penyuka unggahan. Dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan dari Facebook.

Bahkan setelah pengikutnya bertambah, pelaku berencana untuk menjual akun Facebooknya.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gomak Uliate Sitompul mengatakan sejak berhenti bekerja di toko, pelaku belajar cara meningkatkan follower untuk mendapatkan pendapatan dari media sosial melalui postingan pada YouTube.

Akun facebook milik pelaku awalnya tidak banyak pengikut, setelah mengunggah foto pejabat TNI meningkat menjadi 48 ribu pengikut. Kemudian setelah unggahan foto Kapolda Kepri dan pejabat Polri lainnya bertambah menjadi 68 ribu pengikut.

“Sebelum dia menguggah foto kapolda, dia mengunggah pejabat TNI, nah dari pejabat TNI itu followernya menjadi 40 ribu, nah setelah mengunggah pejabat Polri bertambah lagi menjadi 68 ribu,” ujar Gomak.

Salah satu pejabat TNI yang dijadikan foto profil akun media sosial pelaku dengan @RianHidayat, adalah pejabat TNI yang saat ini bertugas di Indonesia bagian Timur.

Adapun pelaku belum sempat mendapatkan keuntungan dari upayanya memposting foto-foto pejabat TNI-Polri baik berupa endorse ataupun pendapatan lainnya, karena sudah keburu ditangkap.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes  Zahwani Pandra Arsyad menerangkan Polri memiliki tanggung jawab yang sifatnya preemtif, preventif dan represif terkait tindak pidana siber.

“Jadi kasus ini berawal dari temuan kami patroli siber, lalu kami koordinasikan dengan Ditreskrimsus Polda Kepri, dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku diamankan karena informasi yang mencemari nama baik pejabat-pejabat tersebut, termasuk mempengaruhi masyarakat,” kata Pandra.

Pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, di mana ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar rupiah.