Reku Resmi Memperoleh Lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti
JAKARTA - Reku mengumumkan bahwa mereka telah berhasil memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Lisensi ini ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Robby selaku Chief Compliance Officer (CCO) Reku menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Bappebti dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan ini.
“Diterbitkannya PFAK untuk Reku ini bukan hanya menjadi pencapaian penting bagi kami untuk mendukung regulasi aset kripto di Indonesia, namun juga sebagai optimisme dalam mendorong kemajuan industri kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Robby dalam pernyataan resminya pada Selasa, 3 Desember.
Robby juga mengatakan bahwa perizinan PFAK ini juga turut mendorong perusahaan untuk terus mengembangkan inovasi-inovasi layanan yang dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto.
Menurutnya, saat ini, Reku juga tengah menyiapkan sejumlah layanan yang dapat mendorong ketertarikan masyarakat ke aset kripto. Selain itu, upaya literasi dan edukasi juga terus dilanjutkan dengan menggandeng berbagai stakeholders, mulai dari regulator, komunitas, pegiat finansial dan investasi, serta perguruan tinggi.
“Harapannya, ini juga dapat menjadi katalis pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia kedepannya,” jelas Robby.
Baca juga:
Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan dengan diterbitkannya izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Reku, diharapkan semakin beragam inovasi yang akan dilakukan demi mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
“Bappebti memastikan hanya perusahaan yang memenuhi standar dan persyaratan dalam Peraturan Bappebti yang dapat beroperasi dalam perdagangan Aset Kripto sebagai PFAK. Apresiasi kepada Reku yang terus kooperatif dan menunjukkan komitmen dalam pemenuhan standar dan persyaratan tersebut,” pungkas Kasan.