Kejagung Periksa Mantan Pejabat Bulog di Kasus Korupsi Gula Tom Lembong
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi impotasi gula yang telah menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka. Satu di antaranya merupakan mantan pejabat Bulog.
"Memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 2 Desember.
Eks pejabat Bulog yang dimaksud yakni Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog periode 2016 hingga 2018 berinisial FKZ.
Kemudian, untuk para saksi lainnya yakni, BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero periode 2016-2019 dan YHF yang merupakan Karyawan Bulog.
"RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I," sebut Harli.
Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci hal yang didalami dari para saksi tersebut. Hanya disebutkan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 2 Desember.
Baca juga:
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Pada kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong ditetapkan tersangka karena karena mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta. Izin itu diterbitkan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016.
Keputusan Tom Lembong itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.
Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.