Polda Metro Ogah Turuti Pemintaan Kubu Firli Soal Penghentian Kasus Pemerasan

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan pemerasan yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka akan tetap diusut hingga tuntas.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menanggapi adanya permintaan penghentian penanganan perkara tersebut oleh penasihat hukum Firli Bahuri.

"Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara ini tetap berjalan," ujar Ade kepada wartawan, Senin, 2 Desember.

Ditegaskan, penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

"Secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Ade.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi dan ahli hingga saat ini. Jumlahnya kemungkinan akan terus bertambah seiring tak kunjung rampungnya penanganan perkara tersebut.

Adapun, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya, meminta penanganan seluruh kasus yang melibatkannya dihentikan.

"Kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.

Tak hanya kepada Kapolri, surat permohonan itu juga dikirimkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Permintaan penghentian penanganan perkara tersebut dengan alasan dugaan tindak pidana pemerasan maupun pertemuan dengan pihak berperkara ketika menjabat sebagai Ketua KPK tak dapat dibuktikan.

"Isi surat itu berisi tentang proses perjalanan hukum ini terkait demgan substansi perkara ini yang menurut hemat kami tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ian.