Kasus Korupsi Gula Tom Lembong, Kejagung Periksa Mantan Pejabat Kementerian BUMN

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Terkini, penyidik memeriksa satu saksi yakni mantan pejabat di Kementerian BUMN.

"Saksi yang diperiksa berinisial MZ selaku Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN tahun 2015 hingga 2016," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Sabtu, 30 November.

Kendati demikian, tak dijelaskan apa yang didalami penyidik dari saksi tersebut. Hanya disampaikan pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 29 November, kemarin.

Selain itu, ditegaskan juga bila rangkaian pemeriksaan yang saat ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Pada kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong ditetapkan tersangka karena karena mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta. Izin itu diterbitkan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016.

Keputusan Tom Lembong itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.

Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.