Mendesak, Komnas Haji Dorong Komisi VIII Segera Tetapkan Biaya Haji 2025

JAKARTA - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mendorong Komisi VIII DPR RI untuk segera menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi mengingat waktu yang semakin mepet.

"Waktunya sudah mepet. Saya khawatir jika persiapan tidak maksimal penyelenggaraan haji bisa terganggu," ujar Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj di Jakarta, Jumat 29 November, disitat Antara. 

Ia menjelaskan penyelenggaraan ibadah haji 2025 tinggal beberapa bulan lagi. Apabila merujuk pada rencana yang telah disusun Kementerian Agama (Kemenag), pada 2 Mei 2025 merupakan penerbangan kloter pertama ke Tanah Suci.

Artinya, kata dia, jika menghitung dari mulai hari ini hanya tinggal lima bulan lagi. Namun sampai saat ini Komisi VIII DPR RI belum menyepakati dan menetapkan besaran biaya haji serta terkait dengan berbagai persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jamaah.

"Padahal Desember 2024 hingga Januari 2025 DPR akan memasuki masa reses. Berkaca pada musim haji tahun 2024, awal November 2023 Panja Haji sudah bekerja secara maraton dan akhir November hasil kesepakatan BPIH sudah disampaikan ke Presiden," ujar Mustolih.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu khawatir persiapan haji yang terlalu singkat dan mepet akan berdampak terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang tidak maksimal.

Di sisi lain, jamaah calon haji butuh segera kepastian besaran biaya yang harus dilunasi dan jadwal keberangkatan.

"Bagi calon jamaah bisa banyak yang tidak mampu melunasi karena minim sosialisasi dan mendadak, sehingga akan banyak kuota haji yang tidak terserap," kata dia.

Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji memerlukan persiapan matang karena menyangkut berbagai aspek teknis terlebih diselenggarakan di Arab Saudi, meliputi penyiapan dokumen visa, paspor, penerbangan, aspek kesehatan, konsumsi, pemondokan, transportasi, manasik, dan sebagainya.

Semua aspek tersebut membutuhkan biaya, oleh sebab itu harus dihitung dengan cermat yang nantinya masuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Dimana di dalamnya (BPIH) juga terdapat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jamaah dan berapa nilai manfaat dana haji yang akan disubsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata dia.

Berbagai kontrak untuk pembiayaan hotel di Makkah, Madinah, konsumsi, transportasi, kesehatan, biaya di Masya’ir termasuk pemondokan di Arafah dan Mina harus segera dilakukan dan tidak boleh terlambat.

Apabila terlambat, kata dia, maka risikonya lokasi jamaah haji ditempatkan jauh dari pusat-pusat zona/kawasan ring satu yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji, seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan khususnya pemondokan di Mina untuk menuju pelaksanaan ibadah di Jamarat.

Jika tempatnya jauh, lanjutnya, maka jamaah butuh tenaga lebih, apalagi bagi para lansia dan yang beresiko tinggi (risti) secara kesehatan. Pendampingan para petugas juga butuh konsentrasi lebih besar.