Pengacara Beberkan Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan KPK

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini. Alasannya, karena kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu dianggap tak terpenuhi syarat materil.

Alasan ketidakhadiran Firli Bahuri tersebut dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Menurutnya, dalih tersebut menjadi landasan hukum bagi kliennya untuk tak menenuhi panggilan pemeriksaan.

"Ya alasan hukumlah. Ya alasan hukum yang bahwa tidak terpenuhinya, apa ya, tuduhan syarat materil yang dituduhkan pada beliau," ucap Ian kepada wartawan, Kamis, 28 November.

Alasan itupun disebut sudah disampaikan kepada penyidik melalui surat yang diserahkan pagi tadi.

Selain itu, dengan alasan yang sama, Polda Metro Jaya diminta untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut.

Tidak terpenuhinya syarat materil, kata Ian, terbukti dengan tak kunjung rampungnya berkas perkara. Berulangkali, penyidik melimpahkan ke Kejaksaan tapi selalu dikembalikan dengan alasan belum lengkap.

"Ya alasan hukum lah. Bolak-baliknya berkas perkara itu membuktikan bahwa tidak terpenuhinya syarat materil yang dituduhkan pada Pak Firli," kata Ian.

Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan hari ini tanpa ada alasan yang jelas.

Diketahui, rencana pengambilan keterangan terhadap eks ketua KPK tersebut merupakan tindak lanjut penyidik usai Firli Bahuri mangkir dari jadwal pengambilan keterangan pada 26 Februari.

"Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak..

Mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik perihal kasus tersebut, khususnya soal kemungkinan menjemput paksa, Ade enggan berkomentar. Tapi, disebutkan tim penyidik akan berkonsolidasi perihal tersebut.

"Penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," kata Ade