KPK: Laporan Penerimaan Gratifikasi Menteri Agama Belum Lengkap, Analisa Ditunda  

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa laporan penerimaan gratifikasi Menteri Agama Nasaruddin Umar belum lengkap. Hal ini disebabkan oleh adanya dokumen yang belum terisi dengan benar saat laporan disampaikan pada Selasa, 26 November 2024.  

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa meskipun barang yang diduga merupakan gratifikasi telah diserahkan, laporan yang menyertai penerimaan tersebut belum memenuhi persyaratan.

"Laporan penerimaan gratifikasi sudah diserahkan, tapi ada informasi yang belum diisikan dalam formulir. Karena itu, kami anggap laporan ini belum diterima," kata Pahala dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 28 November.

KPK pun belum bisa melanjutkan proses analisa terhadap barang yang dilaporkan, karena berkasnya belum lengkap. Pihak KPK masih menunggu pihak Menteri Agama, dalam hal ini Muhammad Ainul Yaqin, staf Menteri Agama, untuk melengkapi dokumen tersebut.  

"Menurut informasi, hari Kamis atau Jumat pihak terkait akan melengkapi berkasnya. Setelah itu, kami akan menganalisa apakah barang yang dilaporkan menjadi milik negara atau tetap menjadi milik Menteri Agama," tegas Pahala.  

KPK memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan status barang tersebut, dan dalam waktu tersebut, KPK akan mengeluarkan Surat Keputusan terkait status gratifikasi yang diterima.  

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan barang yang diduga merupakan gratifikasi ke KPK, melalui stafnya, Muhammad Ainul Yaqin, pada Selasa, 26 November.

Ainul menjelaskan bahwa barang tersebut diberikan kepada Menteri Agama pada Jumat sebelumnya oleh pihak yang tidak diketahui. Barang tersebut diserahkan dalam sebuah tas cokelat dan diterima langsung oleh Kasatgas Gratifikasi KPK, Bu Indira.  

Namun, Ainul juga menyebutkan bahwa saat melaporkan, mereka diminta mengisi sejumlah formulir sebagai bagian dari prosedur pelaporan gratifikasi tersebut.