Niat Baik Pria di Bekasi Berujung Maut, Meninggal Dunia saat Memperbaiki Lampu Jalan
JAKARTA - Seorang pria tewas tersengat listrik saat memperbaiki lampu jalan di Perum Purigading Villa Ciater, Blok C RT 03 RW 10, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Korban bernama Ipih Inan Jaya berusia 40 tahun, diduga tersengat listrik saat memperbaiki lampu jalan tersebut. Kejadiannya Hari Minggu kemarin," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, dilansir Antara, Senin, 12 April.
Erna menjelaskan peristiwa itu berawal saat warga setempat meminta pertolongan korban untuk memperbaiki empat lampu jalan yang menempel di tiang listrik. Korban menyanggupi permintaan warga dan mengajak temannya untuk membantu memperbaiki lampu yang dimaksud.
Lampu di tiang pertama berhasil dinyalakan korban dengan bantuan temannya namun nahas saat hendak memperbaiki lampu di tiang berikutnya, tiba-tiba korban tidak sadarkan diri hingga tubuhnya bersandar di kabel tiang tersebut.
"Korban dipanggil oleh temannya beberapa kali namun korban tidak merespon panggilan temannya itu," ucapnya.
Baca juga:
- Tarawih Minggu, Ponpes di Jember Mulai Puasa Senin Ini: Alhamdulillah, Pegangannya Kitab salaf Nushatul 1826
- Tak Cuma Jam Operasional, Pengusaha Juga Ingin Kapasitas Pelanggan Restoran Jadi 80 Persen di Bulan Puasa
- Pemkot Tanjungpinang Terbitkan Edaran Ibadah Puasa Ramadan 2021 di saat Pandemi
- Guru di Papua Ditembak KKB, TNI-Polri Bergerak Cari Nau Waker
Melihat kejadian itu saksi Reno Supriyanto (27) yang merupakan teman korban langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Pondokgede.
Tak berselang lama petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengevakuasi korban sekaligus mengumpulkan data dan keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian.
Erna mengaku saat ini korban sudah dibawa ke RSUD Kota Bekasi dan dengan membuat surat pernyataan, keluarga korban mengaku ikhlas atas meninggalnya korban.
"Keluarga korban tidak memperkenankan untuk dilakukan visum dan tidak akan menuntut secara hukum karena menganggap kematian korban merupakan musibah," kata dia.