Kasus Mafia Tanah di Malaysia, 13 Orang Ditangkap Termasuk PNS Kantor Pertanahan
JAKARTA - Departemen Investigasi Kejahatan Komersial (CCID) menangkap 13 orang termasuk pegawai negeri sipil (PNS) kantor pertanahan Malaysia terkait kasus mafia tanah.
Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Komersial (CCID) Bukit Aman, Ramli Mohamed Yoosuf mengatakan 13 sindikat pengalihan hak atas tanah yang ditangkap yakni tujuh pria dan enam wanita, berusia antara 26 dan 59 tahun.
“Asisten petugas distrik mengatakan ada beberapa pengalihan hak atas tanah yang mencurigakan terjadi secara ilegal, serta hilangnya beberapa dokumen yang melibatkan formulir pengalihan hak atas tanah dari brankas,” katanya pada konferensi pers di kantor CCID Bukit Aman, Malaysia, Selasa 26 November, dikutip dari Bernama.
Ramli mengatakan, pihaknya menemukan fakta para mafia tanah yang di antaranya pegawai kantor pertanahan melakukan pengalihan hak atas tanah secara ilegal. Mereka diduga kuat menghapus catatan pengalihan penting dalam sistem pertanahan.
Dia pun menegaskan tersangka yang ditahan di antaranya seorang staf kantor distrik dan pertanahan. Namun, Ramli enggan menjelaskan lebih lanjut identitas dan detail jabatan PNS itu karena kasus masih dalam penyelidikan.
Ia mengatakan sejauh ini terdapat enam transaksi pengalihan tanah secara ilegal, yang melibatkan enam bidang tanah yang teridentifikasi dalam kasus tersebut, telah diselidiki berdasarkan Pasal 420 KUHP.
Baca juga:
- Tom Lembong Tetap di Jeruji Besi, Hakim Sebut Penuhi Syarat Penahanan
- Heboh Dukungan Presiden ke RK-Suswono, Rocky Gerung Minta Prabowo Klarifikasi Sikap Netral
- Uji Coba Roket Epsilon S, Stasiun Antariksa Jepang Kebakaran
- Presiden Chili Bantah Lakukan Pelecehan Seksual Tahun 2013, Kejaksaan Tetap Selidiki