Tom Lembong Tetap di Jeruji Besi, Hakim Sebut Penuhi Syarat Penahanan
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyebut penahanan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula telah memenuhi syarat.
"Secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon," ujar Hakim Tumpanuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 November.
Untuk syarat objektif, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut telah memenuhi aturan yang tertuang pada Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa alat bukti dokumen yang dihadirkan dalam proses persidangan praperadilan, seperti surat perintah penahanan.
Surat itupun sudah disampaikan oleh penyidik kepada tersangka maupun keluarganya.
"Menimbang bahwa setelah juga memperhatikan surat bukti T72 yaitu surat perintah penahanan yang telah diberitahukan kepada tersangka atau keluarganya," sebutnya.
"T73 yaitu berita acara penahanan, surat bukti T75 yaitu surat perpanjangan penahanan yang juga telah diberitahukan keapda tersangka atau keluarganya," sambung Hakim Tumpanuli.
Baca juga:
- Heboh Dukungan Presiden ke RK-Suswono, Rocky Gerung Minta Prabowo Klarifikasi Sikap Netral
- Uji Coba Roket Epsilon S, Stasiun Antariksa Jepang Kebakaran
- Presiden Chili Bantah Lakukan Pelecehan Seksual Tahun 2013, Kejaksaan Tetap Selidiki
- China Kirim Pasukan AL dan AU Bayangi Pesawat Tempur AS di Selat Taiwan
Selain itu, Tom Lembong pada perkara ini dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pada pasal itu tertera ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun. Sehingga, tersangka yang dipersangkakan dengan pasal tersebut bisa dilakukan penahanan.
"Maka alasan penahanan pemohon yang didalilkan pemohon sebagaimana penahanan tang tidak sah adalah tidak berdasarkan hukum oleh karenanya haruslah dinyatakan ditolak," kata Hakim Tumpanuli.