Tom Lembong Kalah Praperadilan, Tetap Berstatus Tersangka Korupsi Impor Gula

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag)Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

Tom Lembong menggugat penetapannya sebagai tersangka dan penahanan karena dianggap tidak sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tumpanuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 November.

Dengan putusan itu, maka penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dinyatakan hakim sah dan mengikuti aturan yang berlaku.

Selain itu, dalam putusannya, Tom Lembong akan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil. Kemudian, diminta untuk tetap berada di dalam tahanan.

Pada perkara dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong dianggap melanggar hukum karena mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta. Izin itu diterbitkan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016.

Keputusan Tom Lembong itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.

Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.