Korupsi Impor Gula Tom Lembong Terus Diusut, 5 Saksi Diperiksa Kejagung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Terbaru, penyidik periksa lima saksi.

"Memeriksa lima saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 26 November.

Kelima saksi tersebut yakni, HR selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan; WAR yang merupakan Ketua Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan.

Kemudian, LKH selaku Fungsional Analis Ketahanan Pangan pada Badan Pangan Nasional; EES yang menjabat Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian periode 2011 hingga 2016; serta CSR selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang hal yang didalami penyidik dari kelima saksi tersebut. Hanya disebutkan pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 25 November, bertujuan untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Pada perkara dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong dianggap melanggar hukum karena mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta. Izin itu diterbitkan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016.

Keputusan Tom Lembong itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.

Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.