Menkomdigi Tunjuk Polisi Jadi Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, resmi menunjuk perwira tinggi Kepolisian RI (Polri), Brigadir Jenderal Polisi Alexander Sabar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Menurut Meutya, penunjukkan Alexander ini tidak lain karena ia memiliki rekam jejak dalam penegakan hukum dan pengawasan dunia maya, termasuk keahliannya di bidang investigasi dan forensik digital. 

Bahkan, ia telah menempuh berbagai pelatihan khusus seperti, Computer Investigation and Forensics, the VFC Method Training, serta Computer Investigation and Forensic Training oleh International Criminal Investigative Training Assistance.

Dengan demikian, Menkomdigi menilai pengalaman dan pendidikan tersebut mampu menangani kompleksitas kejahatan digital, termasuk pencurian data, penyebaran konten ilegal, dan judi online

“Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang makin kompleks, terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya pada Senin, 25 November. 

Meutya juga berharap penugasan Brigjen Alexander dapat mempercepat upaya bersih-bersih di dalam tubuh Kemkomdigi dari ancaman kejahatan digital sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia. 

Brigjen Pol Alexander Sabar ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri dengan nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November 2024 kepada Brigjen Pol Alexander Sabar sebagai Pati Bareskrim Polri, yang sekarang bertugas pada BNN, untuk melaksanakan tugas sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.