Menperin: Proposal Apple Belum Memenuhi Empat Aspek Berkeadilan
JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan proposal investasi senilai 100 juta dolar AS (Rp1,5 triliun) yang diajukan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan yang telah ditetapkan melalui asesmen teknokratis oleh Kementerian Perindustrian.
Empat aspek tersebut mencakup:
- Perbandingan investasi Apple di negara-negara lain dibandingkan dengan di Indonesia.
- Perbandingan dengan investasi jenama HKT (handphone, komputer genggam, tablet) lain yang sudah beroperasi di Indonesia.
- Kontribusi penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara dari realisasi investasi tersebut.
- Dampak penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
“Berdasarkan asesmen teknokratis, angka tersebut belum memenuhi kriteria yang kami anggap berkeadilan,” ujar Agus dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 25 November.
Selain menilai proposal baru, Agus juga menegaskan bahwa Apple wajib melunasi komitmen investasi tahun 2023 sebesar 10 juta dolar AS yang hingga kini belum terealisasi. Pelunasan tersebut menjadi syarat penting sebelum pembahasan lebih lanjut terkait proposal investasi baru untuk periode 2024-2026.
“Kami mengingatkan bahwa sisa pelunasan komitmen investasi sebelumnya tidak termasuk dalam pembahasan proposal baru. Ini adalah dua hal yang terpisah,” jelasnya.
Apple sendiri diwajibkan mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun sebagai bagian dari skema inovasi untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, Agus mengusulkan agar Apple mempertimbangkan untuk mendirikan fasilitas produksi di Indonesia, sehingga skema ini tidak perlu terus diulang.
“Dengan mendirikan pabrik di Indonesia, Apple dapat memberikan kontribusi langsung yang lebih besar dan mengurangi ketergantungan pada pengajuan proposal setiap tiga tahun,” tambah Agus.
Dorongan untuk Investasi yang Lebih Besar
Kementerian Perindustrian berharap nilai investasi Apple di Indonesia dapat melebihi 100 juta dolar AS. Menurut Agus, keuntungan besar yang diperoleh Apple dari pasar domestik seharusnya sebanding dengan kontribusinya terhadap pembangunan industri dan ekonomi nasional.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah menginginkan investasi yang lebih besar untuk mendorong pembangunan industri manufaktur dalam negeri dan meningkatkan partisipasi Indonesia dalam rantai pasok global.
“Dengan nilai investasi yang lebih besar, kehadiran industri ini tidak hanya akan meningkatkan lapangan kerja tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Baca juga:
Langkah Negosiasi dan Revisi Aturan TKDN
Menperin Agus mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) akan segera mengirimkan surat kepada Apple untuk melangsungkan negosiasi. Surat ini mencakup pembahasan pelunasan komitmen investasi 2023 dan evaluasi proposal investasi baru yang diajukan.
“Pak Dirjen ILMATE akan segera mengirim e-mail untuk mengundang pihak Apple ke Indonesia,” kata Agus.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga tengah mengkaji revisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 yang mengatur tata cara penghitungan TKDN. Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan perubahan landscape industri HKT dan memastikan asas investasi yang berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan yang adil dan mendorong investasi yang memberikan manfaat optimal bagi Indonesia,” tutup Menperin Agus.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menarik investasi lebih besar dari Apple sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.