Terdakwa Pencurian dan Pembunuhan di Mangliawan Malang Dihukum 18 Tahun Penjara

MALANG - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, yakni M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nanang Dwi Kristanto menilai kedua terdakwa terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan hingga mengakibatkan kematian.

"Menjatuhkan kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun," kata Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto dilansir ANTARA, Senin, 25 November.

Majelis hakim mengatakan kedua terdakwa bersalah sebagaimana pidana Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Perbuatan pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh Wakhid dan Iqbal menyebabkan satu orang bernama Sri Agus Purwanto meninggal dunia.

Sedangkan satu korban lainnya, bernama Esther Sri Purwaningasih menderita luka-luka.

Menurut majelis hakim, vonis 18 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ini seusai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).