Pemerintah Indonesia Anggap Proposal Investasi Apple Tidak Memadai
JAKARTA — Pemerintah Indonesia menilai proposal investasi senilai 100 juta dolar AS (Rp1,5 triliun) yang diajukan Apple untuk membangun pabrik aksesori dan komponen tidak memenuhi syarat agar perusahaan teknologi tersebut diizinkan menjual model terbaru iPhone 16 di tanah air. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam konferensi pers pada Senin, 25 November.
Sejak November, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena Apple gagal memenuhi persyaratan penggunaan komponen lokal sebesar minimal 40% pada setiap ponsel yang dijual di dalam negeri. Selain Apple, Alphabet dengan produk Google Pixel juga terkena larangan serupa akibat tidak mematuhi aturan kandungan lokal tersebut.
Agus menyatakan bahwa proposal investasi dari Apple belum memenuhi prinsip keadilan, terutama jika dibandingkan dengan investasi Apple yang lebih besar di negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand.
"Setelah kami lakukan penilaian, proposal ini tidak memenuhi prinsip keadilan," kata Agus. Ia juga menyoroti bahwa Apple masih memiliki komitmen investasi sebesar 10 juta dolar AS (Rp158,4 miliar) yang seharusnya diselesaikan sebelum 2023. Selain itu, pemerintah menginginkan Apple untuk berkomitmen pada investasi baru hingga tahun 2026.
Langkah Selanjutnya
Indonesia telah mengundang Apple untuk bernegosiasi lebih lanjut mengenai hal ini. Agus menegaskan, pihaknya berharap Apple dapat memenuhi persyaratan kandungan lokal melalui kerja sama dengan pemasok lokal atau dengan memproduksi komponen secara domestik.
Apple sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini.
Sejak 2018, Apple telah mendirikan akademi pengembang aplikasi di Indonesia sebagai cara untuk memenuhi sebagian persyaratan kandungan lokal untuk penjualan model iPhone sebelumnya. Namun, langkah ini belum cukup untuk memenuhi aturan baru yang lebih ketat terkait penggunaan komponen lokal pada perangkat elektronik.
Sementara itu, larangan terhadap iPhone 16 dan Google Pixel menunjukkan upaya Indonesia untuk mendorong peningkatan nilai tambah lokal di sektor teknologi, sekaligus menekan perusahaan multinasional agar berinvestasi lebih besar di dalam negeri.