Aturan Baru Soal UMP Meluncur Akhir November 2024

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan akan ada aturan baru terkait upah minimum provinsi (UMP) yang akan meluncur dalam waktu dekat. Ia menargetkan aturan baru tersebut akan meluncur pada akhir bulan November.

"Tunggu aja ya. Saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan," ujar Yassieril, Senin, 25 November.

Dikatakan Yassieril, dirinya telah banyak berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto, salah satunya terkait progres penyusunan UMP yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Yassieril bersama timnya juga telah melakukan perumusan fomula yang tepat dalam penetapan UMP 2025 d menerima banyak masukan, baik dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.

"Kami menerima ada masukan dari teman-teman serikat pekerja dan juga ada masukan, cukup banyak, masukan dari teman-teman pengusaha, asosiasi pengusaha dan seterusnya," beber Yassieril..

Ia memastikanm dalam penetpan UMP teranyar tersebut, pihaknya masih akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Pasti, kalau itu udah selesai ya, kita udah pasti mengikuti putusan MK," paparnya.

Terkait adanya penolakan dari buruh, Yassieril bilang apa yang dilakukan oleh buruh tersebut bukanlah suatu bentuk penolakan. Sebaliknya, ia beranggapan hal tersebut merupakan aspirasi

"Bukan penolakan. Ada aspirasi dari buruh, kemudian ada aspirasi dari teman-teman pengusaha, dan kita coba pahami aspirasi itu untuk mendapatkan rumusannya,"tandas Yassieril.