PM Irlandia Pastikan Netanyahu Bakal Ditangkap Jika Injakkan Kaki di Negaranya
JAKARTA - Irlandia siap menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika datang ke negara itu menyusul surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
"Ya, tentu saja. Kami mendukung pengadilan internasional dan kami menerapkan surat perintah mereka," kata Perdana Menteri Simon Harris kepada stasiun televisi nasional RTE dilansir Reuters, Jumat, 22 November.
Jawaban ini disampaikan Harris ketika ditanya apakah Netanyahu akan ditangkap jika dia datang ke Irlandia dengan alasan apa pun.
Sementara Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban mengatakan dirinya akan mengundang Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengunjungi Hungaria. Orban menjamin surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Netanyahu "tidak akan dipatuhi".
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Kamis, 21 November untuk Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant, serta pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.
Dilansir Reuters, Jumat, 22 November, Orban, yang negaranya menjabat presiden bergilir Uni Eropa selama enam bulan, mengatakan kepada radio pemerintah, surat perintah penangkapan ICC "salah".
Orban mengatakan pemimpin Israel akan dapat melakukan negosiasi di Hungaria dengan keamanan yang memadai.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu masih tetap bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Tapi risikonya Netanyahu bisa ditangkap negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan atas kejahatan perang.
Dilansir Reuters, Kamis, 21 November, penerbitan surat perintah penangkapan ICC bukanlah larangan perjalanan resmi.
Baca juga:
Namun, mereka berisiko ditangkap jika mereka melakukan perjalanan ke negara penandatangan ICC, yang mungkin mempengaruhi pengambilan keputusan individu yang masuk dalam surat penangkapan.
Tidak ada batasan bagi para pemimpin politik, anggota parlemen, atau diplomat untuk bertemu dengan individu yang memiliki surat perintah penangkapan ICC.
Namun secara politis, persepsi masyarakat mengenai hal ini mungkin buruk.
Ada 124 negara anggota ICC diwajibkan oleh undang-undang pendirian pengadilan untuk menangkap dan menyerahkan setiap individu yang tunduk pada surat perintah penangkapan ICC jika individu itu menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Tidak ada kepolisian, sehingga penangkapan tersangka harus dilakukan oleh negara anggota.
Sanksi bagi mereka yang tidak menangkap seseorang meskipun sudah ada surat perintah penangkapan tidak lebih dari sekedar tamparan diplomatis, seperti penyerahan suatu negara ke badan pengatur ICC yang terdiri dari negara-negara anggota dan akhirnya ke dewan keamanan PBB.
Anggota ICC mencakup seluruh negara Uni Eropa, Inggris, Kanada, Jepang, Brasil, dan Australia.
Di kawasan Timur Tengah, wilayah Palestina dan Yordania merupakan anggota ICC. Israel bukan negara anggota, begitu pula Amerika Serikat.