15 Golongan Gratis Naik Transjakarta, PNS hingga Marbot Masjid Masuk Daftar

YOGYAKARTA – Golongan gratis naik Transjakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018.  Simak daftarnya dalam ulasan berikut ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan akses naik Transjakarta gratis bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Ketentuan ini tercantum dalam Pergub Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi masyarakat.

Golongan Gratis Naik Transjakarta

Menurut Pergub tersebut, terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan Transjakarta gratis, di antaranya:

  1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS daerah
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di pemerintah daerah
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu
  5. Penghuni rumah susun sederhana sewa
  6. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  7. Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  8. Anggota Tentara Nasional Indonesia (YNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  9. Veteran Republik Indonesia (RI)
  10. Penyandang disabilitas
  11. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas usia 60 tahun
  12. Marbot (pengurus masjid)
  13. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  14. Juru pemantau jentik (Jumantik)
  15. Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

Untuk menikmati layanan Transjakarta gratis, kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria perlu mendaftar agar mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card.

Syarat Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Masyarkat yang mendaftar layanan gratis Transjakarta perlu melengkapi dokumen pendukung sesuai kategori masing-masing.

Menyadur laman klg transjakarta, berikut ini adalah syarar daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pasfoto
  • Kartu Keluarga (KK)

Berikutnya, dokumen pendukung masing-masing kelompok masyakat yang perlu diunggah, yakni:

  1. Lansia: KTP DKI Jakarta
  2. Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
  3. Veteran RI: KTP Nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran
  4. Penerima beras miskin (raskin): KTP DKI Jakarta dan Karti Keluarga Sejahtera aktif
  5. Penduduk Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu
  6. Pengurus masjid: KTP DKI Jakarta dan SK DMI tahun berjalan
  7. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD: KTP DKI Jakarta dan SK mengajar tahun berjalan
  8. Jumantik: KTP DKI Jakarta dan SK Jumantik tahun berjalan
  9. Anggota TNI/Polri: KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota aktif.

Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Cara daftar kartu layanan gratis Transjakarta dapat dilakukan secara online melalui laman klg.transjakarta.co.id. Bagi sembilan kelompok masyarakat di atas, berikut cara daftarnya.

  • Buka laman https://klg.transjakarta.co.id/klg
  • pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”
  • Unggah dokumen atau berkas yang diperlukan dalam format JPG, JPEG, PNG, maksimal berukuran 1 MB
  • Klik “Verifikasi Dokumen”
  • Isi data di formulir pendaftaran dan pilih “Selanjutnya”
  • Apabila data sudah benar, ketuk “Ajukan Permintaan”
  • Transjakarta bakal memverifikasi data yang diajukan oleh pemohon
  • Selanjutnya, pemohon akan menerima pesan melalui nomor HP yang menginformasikan pengambilan TJ Card di tempat yang sudah ditentukan.

Setelah mendaftar di platform tersebut, masyarakat akan menerima TJ Card dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang dapat dipakai untuk menikmati layanan Transjakarta secara gratis.

Sementara bagi enam kelompok masyakarat sisanya, bisa mendaftarkan diri lewat Bank DKI untuk mendapatkan Kartu Jackcard Combo yang bisa dipakai untuk naik Transjakarta gratis.

Adapun enam kelompok masyarakat yang dimaksud yakni:

  1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  3. Pemilik KJP
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP)
  5. Penghuni rumah susun sederhana sewa
  6. Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

Perlu diingat, kelompok masyarakat yang mendaftar melalui Bank DKI perlu membawa dokumen persyaratan yang mencakup KTP, KK, dan pas foto.

Demikian informasi tentang golongan gratis naik Transjakarta. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.