JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pihaknya tengah menyusun regulasi yang mengatur 15 golongan masyarakat yang difasilitasi angkutan umum secara gratis mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Nominal anggaran yang disubsidi untuk menggratiskan layanan ini telah disetujui.
"Apa yang menjadi semangat kami untuk mulai memberikan gratis bagi angkutan umum, termasuk nanti 15 golongan kemarin dalam rapat saya dan Pak Wagub sudah memutuskan untuk 15 golongan itu aubsidinya kita setujui angkanya," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 21 April.
Kelima belas golongan ini nantinya juga akan digratiskan menggunakan layanan Transjabodetabek ketika rute-rutenya telah resmi beroperasi.
"Dengan demikian tinggal pengaturan kapan kemudian 15 golongan ini digratiskan naik LRT, MRT maupun naik Transjakarta, yang nanti akan kita ubah menjadi Transjabodetabek," ungkap Pramono.
Melanjutkan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut penggratisan layanan tiga moda transportasi massal yang dikelola Pemprov DKI kepada 15 golongan ini akan mulai berlaku pada akhir bulan Mei 2025.
"Target kami sebagaimana program quick wins Pak Gubernur dan Pak Wagub, 100 hari kerja beliau, ini pada akhir Mei 2025 akan operasional untuk tarif 15 golongan gratis ke MRT dan LRT," tutur Syafrin.
BACA JUGA:
Selama ini, 15 golongan tersebut telah mendapat layanan angkutan gratis pada Transjakarta. Sehingga, Pemprov DKI tinggal menambah anggaran subsidi transportasi pada MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
"Itu dibutuhkan lebih kurang sebesar Rp59,1 miliar, untuk 2 moda MRT dan LRT nantinya," lanjutnya.
Adapun 15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut terdiri atas PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP, penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta golongan jumantik, pengurus karang taruna, dasawisma, dan posyandu.