Polda Kalbar Tegaskan Kasus Korupsi BP2TD Terus Berjalan
JAKARTA- Polda Kalimantan Barat menyatakan penganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung BP2TD Mempawah yang menimbulkan kerugian negara Rp 32 miliar masih berjalan.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Raden Petit Wijaya menjawab isu soal pembiaran atau penghentian proses penanganan perkara tersebut.
"Tidak benar. Tidak ada kesan mempetieskan atau membiarkan kasus ini," ujar Petit kepada wartawan Kamis, 21 November.
Diketahui kasus BP2TD mulai diselidiki oleh Polda Kalimantan Barat pada 2020. RN yang merupakan Calon Gubernur Kalimantan Barat menjadi salah satu pihak yang berulangkali diperiksa polisi sebagai saksi.
Petit menyampaikan penanganan kasus ini memang ditunda untuk sementara. Hal itu merujuk surat telegram resmi (ST) mengenai aturan penegakan hukum selama proses Pemilu 2024. Yakni ST/1160/V/RES.1.24.2023.
ST berisi perintah soal semua kasus yang melibatkan kontestan Pilkda akan ditunda penanganannya agar tidak dijadikan alat untuk menyerang perseta lainnya
"Sekali lagi saya tegaskan tidak dipetieskan atau dihentikan, tapi ditunda sementara," kata Petit.
Penjelasan tersebut juga sebagai bentuk respons terhadap sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalbar. Sebab, mereka sempat mendatangai Polda Kalimantan Barat pada, Senin, 18 November.
"Kami mendapat informasi bahwa kasus yang menyeret Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018, serta istrinya itu dipetieskan alias dihentikan oleh Polda Kalbar," ucap Ketua GMP Kalbar Dwi Wahyudi.
Baca juga:
- PM Israel Netanyahu Bebas Bepergian ke Luar Negeri, Tapi Risikonya Ditangkap Negara Anggota ICC
- ICC Tak Punya 'Polisi', Apakah PM Israel Netanyahu Bisa Ditangkap?
- Uni Eropa: Surat Penangkapan Netanyahu Tidak Politis dan Harus Dilaksanakan
- Kecam Surat Penangkapan Netanyahu, Israel Anggap ICC Beri Kado untuk Terorisme
Menurutnya, informasi atau isu itu perlu diluruskan dengan meminta penjelasan langsung dari Polda Kalbar. Sebab, dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2024 setebal 231 halaman menyebut adanya keterlibatan salah satu calon gubernur Kalbar atas nama RN.
"Ini membuat masyarakat bertanya-tanya, karena dalam salinan tersebut banyak sekali menyebut nama H Ria Norsan sehingga menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat," kata Dwi.
Mengingat, tak lama lagi akan memasuki tahap pencoblosan Pilkada serentak. Sehingga, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana kebenaran informasi yang beredar agar tidak menimbulkan pertanyaan publik.
"Apalagi kasus ini sudah cukup lama bergulir. Kenapa sampai hari ini tidak ada titik kejelasannya," kata Dwi.
Perwakilan GMP Kalbar lainnya, Edi Setiawan mendorong Polda Kalbar menjawab semua pertanyaan publik terkait kasus tersebut. Ia optimis, Polda Kalbar akan bekerja serius dan profesional.
"Jika kasus ini belum selesai, tolong dituntaskan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada tebang pilih dalam kasus hukum, apalagi kasus korupsi. Ini demi menjunjung tinggi rasa keadilan," sebutnya.
Edi meyakini bahwa masyarakat Kalbar pasti menginginkan pemimpin yang berkualitas dan bersih, tidak tersangkut dengan kasus korupsi.
"Jika demikian, maka akan menghambat gerak laju pembangunan. Kami imbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak salah memilih pemimpin pada 27 November 2024 mendatang," kata Edi.