Australia Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Ancamannya!
JAKARTA – Pemerintah Australia meluncurkan rancangan undang-undang bersejarah yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini juga disertai ancaman denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp500 miliar) bagi platform media sosial yang melanggar aturan secara sistemik.
Rancangan undang-undang ini menetapkan batas usia tertinggi dibandingkan negara lain dan tidak memberikan pengecualian, baik untuk izin orang tua maupun akun yang sudah ada. Pemerintah Australia berencana menguji sistem verifikasi usia yang mencakup biometrik atau identifikasi resmi, menjadikannya salah satu kebijakan pengendalian media sosial paling ketat di dunia.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial. “Ini adalah reformasi penting. Kami tahu beberapa anak akan mencoba mencari celah, tetapi pesan kami jelas: perusahaan media sosial harus membersihkan tindakan mereka,” tegas Albanese.
Rancangan undang-undang ini didukung oleh oposisi Partai Liberal, tetapi beberapa pihak independen dan Partai Hijau meminta rincian lebih lanjut. Kebijakan ini akan berdampak pada platform besar seperti Instagram, Facebook (Meta), TikTok, Snapchat, dan X (sebelumnya Twitter).
Meskipun media sosial dilarang, anak-anak tetap akan memiliki akses ke platform edukasi dan kesehatan, seperti Headspace, Google Classroom, dan YouTube, yang dirancang untuk mendukung kesehatan mental dan pembelajaran.
Ancaman Bahaya Media Sosial
Pemerintah menyatakan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan dapat merugikan kesehatan fisik dan mental anak-anak, terutama dampak negatif terhadap citra tubuh pada remaja perempuan dan konten misoginis yang menyasar remaja laki-laki.
Baca juga:
Menteri Komunikasi Michelle Rowland memaparkan data yang mengkhawatirkan. “Hampir dua pertiga anak usia 14-17 tahun di Australia telah terpapar konten berbahaya secara ekstrem, seperti penyalahgunaan narkoba, bunuh diri, atau melukai diri sendiri,” ujarnya di hadapan parlemen.
Undang-undang ini akan mewajibkan platform media sosial, bukan orang tua atau anak muda, untuk mengambil langkah yang wajar dalam menerapkan perlindungan verifikasi usia. Untuk melindungi privasi, platform juga harus menghancurkan data yang dikumpulkan setelah diverifikasi.
“Media sosial memiliki tanggung jawab sosial... Oleh karena itu, kami melakukan perubahan besar untuk memastikan keselamatan pengguna,” tambah Rowland.
Kebijakan ini menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya global untuk mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak. Dengan pendekatan tegas dan inovatif, Australia berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.