Bulog Bakal Jadi Badan Pemerintah, Status sebagai BUMN Kapan Dicabut?
JAKARTA - Perum Bulog akan bertransformasi menjadi badan pemerintah. Dengan tranformasi tersebut, maka Bulog tidak akan lagi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lalu, kapan stasus BUMN yang disandang Bulog dicabut?
Direktur Utama Bulog, Wahyu Suparyono mengatakan saat ini, pihaknya masih menyusun konsep pembentukan tim untuk transformasi kelembagaan Bulog.
Nantinya, sambung Wahyu, tim transformasi yang dibentuk tersebut akan diresmikan dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres).
“Tim transformasi nanti akan dibentuk dengan Keppres, konsepnya sedang kita siapkan,” kata Wahyu usai rapat koordinasi terbatas (Rakortas) pangan di Jakarta, Kamis, 21 November.
Terkait dengan tranformasi Bulog sebagai badan pemerintah, Wahyu bilang ditargetkan bisa secepatnya. Meski begitu, dia mengatakan Bulog masih menjalankan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai BUMN.
“Targetnya kita sudah lapor ke Pak Menteri BUMN maupun Pak Wakil Menteri BUMN, 2025 kita masih menggunakan RKAP Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perum,” ucapnya.
“Jadi kita sebagai operator tetap jalan, kalau enggak, nanti berhenti dong penyerapan gabah, beras?,” sambung Wahyu.
Wahyu juga bilang untuk melepas status sebagai perusahaan negara, Bulog harus melalui berbagai tahap. Salah satunya likuidasi yang menyesuaikan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Adapun ketentuan likuidasi ini tertuang di dalam pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
Tak hanya itu, Wahyu bilang Bulog juga harus mengurus nasib anak perusahaan setelah berubah menjadi badan pemerintah. Pasalnya, setelah menjadi badan pemerintah, Bulog tidak bisa lagi berbisnis atau menjalankan kegiatan dengan tujuan komersial.
“Sekarang di dalamnya Perum Bulog kan masih ada PP 13 tahun 2016 tentang Perum Bulog, itu kan ada proses likuidasi, due diligence, belum lagi di anak perusahaannya,” jelasnya.