Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah berencana mengembalikan peran Perum Bulog menjadi sebuah badan pemerintahan.

Dengan begitu, Bulog tak akan menyandang status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lagi. Termasuk tidak bisa menjalankan bisnis secara komersial.

Lalu, bagaimana nasib bisnis komersial yang sudah bangun Bulog?

Direktur Utama Bulog Wahyu Suparyono mengatakan, nasib bisnis komersial Bulog belum dibahas.

Dia bilang, pihaknya masih menyusun konsep transformasi kelembagaan untuk dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

“Saya kira itu pembahasan berikutnya ya. Tapi yang pasti Bulog sebagai stabilisator, lebih dekat lagi kepada petani, artinya kita betul-betul memberikan pelayanan kepada publik dan kepada petani,” tuturnya usai rapat koordinasi terbatas (Rakortas) pangan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 21 November.

Wahyu menjelaskan bahwa Bulog nanti akan kembali seperti 52 tahun lalu. Saat itu, statusnya merupakan instansi pemerintahan.

Meski begitu, dia menilai, langkah ini bukan bentuk kemunduran.

Alih-alih mengalami kemunduran, Wahyu menilai langkah mengembalikan fungsi Bulog sebagai badan pemerintah justru mempercepat dalam melaksanakan stabilisasi harga pangan.

“Oh enggak dong (bukan kemunduran), lain. Sekarang kan jadi lama, nah nanti jadi cepat,” tutur Wahyu.

Dengan menjadi badan di bawah Presiden, kata dia, Bulog nantinya akan mendapatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dari pemerintah.

Namun, Wahyu menekankan, alokasi tersebut tidak dapat Bulog dalam APBN tahun 2025. Sebab, pemerintah sudah mematok RAPBN 2025 bersama DPR.

“Nanti konsepnya itu kita minta ke APBN. Dari APBN situ, sebagai stabilisasi ya kita melakukan fungsi stabilisasi gitu ya, beli dari petani gula, petani gabung,” jelasnya.