Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh perusahaan pelat merah memutar lagu Indonesia Raya setiap hari kerja tanpa terkecuali.

Peraturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 Tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara.

“Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiatan memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan pedoman di atas,” bunyi Surat Edaran tersebut yang dikutip Rabu, 20 November.

Mengacu SE tersebut, pemutaran lagu Indonesia Raya tersebut diputar setiap pukul 10.00 pagi sesuai zona waktu masing-masing. Selain BUMN, anak dan cucu perusahaan juga wajib memutar lagu Indonesia Raya setiap hari kerja.

Tak hanya seluruh pimpinan, pegawai dan tenant saja, tetapi tamu di kantor BUMN juga wajib menerapkan sikap sempurna, yakni berdiri tegak dengan sikap hormat saat lagu Indonesia Raya diputar.

“Berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan) di ruang kerja atau tempat bekerja masing-masing, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,” bunyi SE tersebut.

Aturan itu bertujuan untuk meningkatkan semangat Nasionalisme sertaa memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Surat Edaran itu diteken Erick Thohir pada 11 November 2024. Tercatat ada 47 BUMN yang dikirimkan SE tersebut. Rinciannya yakni:

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN

PT Pertamina (Persero)

PT Bio Farma (Persero)

PT LEN Industri (Persero)

Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk

PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID

PT Pupuk Indonesia (Persero)

Perum Bulog

PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food

PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN

Perum Perhutani

PT Waskita Karya (Persero) Tbk

PT Jasa Marga (Persero) Tbk

PT Hutama Karya (Persero)

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP

PT Adhi Karya (Persero) Tbk

Perum Perumnas

PT Brantas Abipraya (Persero)

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI

PT Pos Indonesia (Persero)

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI

Perum Damri

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Perum LPPNPI

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney

PT Taspen (Persero)

PT ASABRI (Persero)

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)

PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

PT Danareksa (Persero)

Perum Percetakan Negara Republik Indonesia

Perum LKBN Antara

PerUm Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI)

Perum Jasa Tirta I

Perum Jasa Tirta II