Pemerintah Siapkan 3 Langkah Strategis Berantas Judi Online
JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyampaikan pemerintah akan lebih agresif dalam melakukan pemberantasan judi online (judol) dan telah menyiapkan tiga langkah strategis.
Budi Gunawan menyampaikan pemerintah akan terus bekerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis.
“Pertama desk gabungan akan kerjasama dengan platform teknologi dan penyedia jasa internet untuk melakukan pemblokiran sistematis,” katanya dalam konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan pelindungan data, Kamis, 21 November.
Selain itu, Budi Gunawan menyampaikan pemerintah akan terus melakukan penindakan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online serta melibatkan koordinasi hukum lintas negara.
"Kedua, desk gabungan juga akan terus melakukan penegakan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online. Kita akan upayakan koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, Budi Gunawan menyampaikan seluruh kementerian dan lembaga terkait akan secara masif melakukan kampanye dan edukasi ke masyarakat tentang bahaya judi online yang merugikan perekonomian.
"Bahwa slot atau judi online itu adalah penipuan, masyarakat selama ini ditipu oleh para operator, masyarakat diberi harapan bisa menang dalam permainan Judi Online padahal program Judi Online itu sudah disetting agar masyarakat pasti kalah ujung-ujungnya pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya," ujarnya.
Baca juga:
Sedangkan untuk desk keamanan siber dan perlindungan data, Budi Gunawan menyampaikan ada dua fokus yang saat ini sedang dikerjakan oleh dua leading sector yakni Kementerian Komunikasi Digital dan BSSN.
Budi Gunawan menyampaikan fokus pertama adalah melakukan penguatan keamanan website milik pemerintah termasuk Pemda dan lembaga pendidikan.
"Fokus kedua yaitu melakukan akselerasi penuntasan pemulihan atau recovery terhadap pusat data nasional sementara atau PDNS baik dari infrastruktur maupun pemulihan data untuk untuk mendukung publik berbasis digital sebagaimana arahan bapak presiden," jelasnya.