Erick Thohir Bicara Perkembangan BUMN Karya, Jadi Merger?

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan perkembangan konsolidasi BUMN Karya. Erick memang berkomitmen melanjutkan transformasi BUMN di periode kedua kepemimpinan di Kementerian BUMN.

Erick bilang untuk BUMN Karya masih sesuai dengan rencana awal. BUMN Karya yang saat ini ada tujuh perusahaan akan dimerger hingga tersisa menjadi tiga perusahaan.

Merger BUMN karya dimulai dari penggabungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke dalam holding PT Hutama Karya (Persero). Kemudian, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dikonsolidasikan dengan dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Lalu, PT Adhi Karya (Persero) Tbk juga akan dimerger dengan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero).

Terkait dengan konsolidasi BUMN Karya tersebut, Erick mengaku telah berdiskusi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengenai perampingan jumlah BUMN karya tersebut. Kini, pihaknya dalam tahap menunggu surat dari kementerian tersebut.

“Sudah ketemu Menteri PU, kita lagi tunggu surat-surat dari beliau,” ujar Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Kamis, 21 November.

Pada 5 November lalu, Erick mengaku akan bertemu dengan Menteri PU Dody Hanggodo. Dia pun berharap merger BUMN karya dapat terealisasi secepatnya.

“Ya kalau minggu depan diteken, ya selesai,” ujarnya.

Erick juga bilang dengan konsolidasi itu BUMN karya akan diklasifikasi sesuai keahlian masing-masing. Sehingga, BUMN karya tak bisa lagi menggarap bermacam-macam proyek.

“Sehingga kita bisa melakukan restrukturisasi, penyehatan, tetapi juga membangun expertise di masing-masing BUMN,” katanya.

Setelah bertemu dengan Menteri PU Dody Hanggodo, Erick memastikan konsolidasi atau merger BUMN Karya tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan penugasan dari negara ke perusahaan pelat merah di sektor konstruksi.

“Tadi kita sudah bicara menjelaskan bahwa ketujuh BUMN ini nanti akan dipayungi oleh tiga induk, jadi ini hanya bagian kita restrukturisasi, tidak akan mengganggu penugasan dan percepatan,” kata Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 15 November.