Bisnis Vape di Bali, 2 WN Australia Dideportasi
BADUNG - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial CPG (22) dan ICB (23) dideportasi dari Pulau Bali. Keduanya melanggar aturan imigrasi karena bisnis yang dijalankan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, kedua WNA Australia dideportasi setelah dilakukan pemeriksaan terkait aktivitas bisnis yang dijalankannya di Bali.
"Khususnya terkait penjualan produk vape yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Dudy, Kamis, 21 November.
Warga asing berinsial CPG bersama teman wanitanya ICB, mengelola pemasaran dan penjualan produk vape yang melanggar aturan.
Produk vape yang dijual didatangkan langsung dari luar negeri dan disalurkan ke sejumlah toko di Bali melalui koneksi pribadi yang dimiliki keduanya.
Penjualan produk vape tersebut dilakukan tanpa melalui jalur e-commerce resmi, yang menyebabkan bisnis ini tidak terdaftar dalam sistem yang seharusnya mengikuti aturan perdagangan barang-barang elektronik di Indonesia.
Selain itu, petugas imigrasi juga menemukan fakta perusahaan yang menaungi kegiatan penjualan tersebut ternyata belum terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha penjualan produk rokok elektronik.
"Hal ini berarti perusahaan yang dikelola tidak memenuhi salah satu syarat hukum yang diwajibkan bagi pelaku usaha di Indonesia," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua WN Australia dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Keduanya pun dideportasi.