Erick Thohir Wajibkan BUMN Putar Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh perusahaan pelat merah memutar lagu Indonesia Raya setiap hari kerja tanpa terkecuali.
Peraturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 Tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara.
“Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiatan memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan pedoman di atas,” bunyi Surat Edaran tersebut yang dikutip Rabu, 20 November.
Mengacu SE tersebut, pemutaran lagu Indonesia Raya tersebut diputar setiap pukul 10.00 pagi sesuai zona waktu masing-masing. Selain BUMN, anak dan cucu perusahaan juga wajib memutar lagu Indonesia Raya setiap hari kerja.
Tak hanya seluruh pimpinan, pegawai dan tenant saja, tetapi tamu di kantor BUMN juga wajib menerapkan sikap sempurna, yakni berdiri tegak dengan sikap hormat saat lagu Indonesia Raya diputar.
“Berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan) di ruang kerja atau tempat bekerja masing-masing, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,” bunyi SE tersebut.
Baca juga:
Aturan itu bertujuan untuk meningkatkan semangat Nasionalisme sertaa memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Surat Edaran itu diteken Erick Thohir pada 11 November 2024. Tercatat ada 47 BUMN yang dikirimkan SE tersebut. Rinciannya yakni:
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN
PT Pertamina (Persero)
PT Bio Farma (Persero)
PT LEN Industri (Persero)
Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID
PT Pupuk Indonesia (Persero)
Perum Bulog
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food
PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN
Perum Perhutani
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Hutama Karya (Persero)
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
Perum Perumnas
PT Brantas Abipraya (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI
PT Pos Indonesia (Persero)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI
Perum Damri
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Perum LPPNPI
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney
PT Taspen (Persero)
PT ASABRI (Persero)
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
PT Danareksa (Persero)
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
Perum LKBN Antara
PerUm Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI)
Perum Jasa Tirta I
Perum Jasa Tirta II