Tak Masuk Prolegnas, Menkum Upayakan Dialog dengan DPR soal RUU Perampasan Aset
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya tengah mengupayakan dialog dengan parlemen untuk memuluskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mengingat tidak masuknya RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
“Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan parlemen, dengan ketua-ketua umum partai politik, supaya begitu Presiden Prabowo Subianto akan mengirim surpres (surat presiden) untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di parlemen,” kata Supratman dilansir ANTARA, Rabu, 20 November.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset. Ia menyebut, Presiden memiliki tekad untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.
“Nanti setelah beliau balik dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangannya terkait dengan prolegnas yang ada, dan akan meminta pandangan beliau terkait dengan itu. Tetapi yang pasti bahwa Presiden Prabowo sangat "clear", ‘kan sudah bisa disaksikan, bagaimana aparat penegak hukum kita melakukan upaya terkait dengan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Menkum mengatakan naskah akademik maupun draf RUU Perampasan Aset telah rampung disusun oleh pemerintah. Namun, DPR masih belum memberikan persetujuan penuh.
“Di parlemen kemarin kan berkembang terkait dengan isu baik menyangkut judul. Teman-teman DPR kemarin lewat Badan Legislasi mengusulkan bukan perampasan aset, tapi pemulihan, asset recovery. Kemudian juga beberapa materi muatan yang ada di dalam itu masih resisten,” tuturnya.
Baca juga:
Kendati begitu, Menteri Hukum menegaskan, sebagai representasi pemerintah, dia memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap undang-undang yang diinisiasi pemerintah bisa dituntaskan.
“Saya punya tugas memastikan bahwa setiap undang-undang yang pemerintah ajukan, yang diinisiasi oleh pemerintah, itu harus selesai,” kata Supratman.
Sebelumnya, pada rapat paripurna Selasa (19/10), DPR menyetujui 176 RUU masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas tahun depan, tetapi dikelompokkan menjadi RUU jangka menengah untuk dibahas pada periode tahun 2025–2029.