Kejamnya Aksi Penganiayaan Anak di Kronjo Tangerang, Polisi Langsung Tangkap 4 Orang Pelaku

TANGERANG – Kepolisian telah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penganiayaan anak usia 9 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Setelah kasus ini mencuat di publik, kepolisian telah menangkap empat orang pelaku, yakni inisial C, J, S dan T.

Setelah dilakukan penyelidikan, keempat pelaku langsung menjadi tersangka. Mereka mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap MR (9).

“Benar, kami telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu, 20 November.

Diberitakan sebelumnya, MR, bocah usia 9 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang mengalami sejumlah luka di tubuh usai dianiaya sekelompok orang di sebuah tempat pengelolaan padi, Sabtu, 16 November 2024.

MR dituding mencuri uang Rp700 ribu. Diduga karena kesal, para pelaku menganiaya MR, disetrum bahkan memaksanya menenggak minuman keras.

“Korban dilkat kebelakang, disetrum, dipukul pakai sandal hingga dibanting dari atas balai bambu hingga terjatuh,” katannya

Atas kejadian itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala hingga punggungnya. Setelah itu, korban melapor ke orangtuanya.

Orang tua MR tidak terima, ia melaporkan aksi penganiayaan itu ke pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap empat orang pelaku pada Minggu, 17 November 2024.

Atas perbuatannya, empat orang tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP.