Polres Bangka Tengah Tutup Penambangan Timah "Liar" di 3 Kawasan
JAKARTA - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menutup paksa kegiatan penambangan bijih timah liar di tiga kawasan, karena berpotensi terjadi konflik antar penambang.
"Potensi konflik di lingkar tambang atau antar penambang sangat tinggi, kami antisipasi dari sekarang untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif di masyarakat," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo di Koba, dilansir Antara, Senin, 12 April.
Ia menjelaskan tiga kawasan yang ditambang secara ilegal itu adalah Marbuk, Kenari dan Pungguk yang jaraknya berdekatan dan juga merupakan lubang bekas tambang timah skala besar milik PT Koba Tin (perusahaan peleburan bijih timah yang sudah dinyatakan pailit dan tutup).
"Kegiatan penambangan ilegal di tiga kawasan itu sudah terjadi pro dan kontra, juga sudah ada potensi pergesekan antar penambang yang dikhawatirkan berujung konflik," ujar Slamet.
Baca juga:
- Polda Kaltara Ciduk 3 Penambang Emas Liar, Sita 6 Unit Ekskavator dan 1 Kaleng Sianida
- Polisi Turun Tangan Hentikan Kegiatan Tambang PT. BDL
- PT Timah Targetkan Produksi 34 Ribu Ton Logam dan Penjualan 31 Ribu Ton di Tahun 2021
- Dapat Dukungan Wagub Emil Dardak, Bupati Trenggalek Minta Gubernur Khofifah Kaji Ulang Izin Tambang Emas
Polres mengerahkan ratusan personel untuk menutup paksa kawasan tambang timah ilegal itu dan meminta para penambang untuk keluar dari lokasi tambang serta membongkar semua peralatan tambang mereka yaitu ponton isap produksi.
"Razia hari ini adalah bentuk penegasan, kami minta penambang meninggalkan lokasi dan semua peralatan tambang harus dibongkar," ujarnya.
Slamet menegaskan, jika ada penambang yang membandel, maka dilakukan upaya penegakan hukum.
"Kami memberikan waktu sampai Senin, 12 April untuk membongkar semua peralatan tambang bijih timah dan mengosongkan tiga kawasan itu, jika tidak diindahkan maka dilakukan tindakan hukum," ujarnya.