JAKARTA - PT Timah Tbk sudah mengambil alih Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Kobatin pada tiga kawasan potensial di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Tiga titik yang sebelumnya masuk IUP PT Kobatin sudah diserahkan ke PT Timah, yaitu wilayah penambangan Kinari, Pungguk, dan Marbuk," kata Kabid PAM Darat PT Timah Tbk, Enjang, pada Kamis, 23 Mei 2024, dilansir Antara.
Enjang lebih lanjut menjelaskan bahwa atas dasar tersebut, maka pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk mengamankan IUP mereka yang saat ini marak dijarah para penambang liar.
BACA JUGA:
"Tiga kawasan tersebut sudah masuk IUP PT Timah Tbk dan itu sesuai dengan surat keputusan dari Kementerian ESDM," ujar Enjang lagi.
Dengan demikian, pihak PT Timh Tbk wajib mengamankan aset mereka dari aktivitas pemambangan bijih timah ilegal.
"Kami sudah meminta bantuan dari aparat keamanan untuk membersihkan Pungguk, Kinari, dan Marbuk dari kegiatan penambangan ilegal," tuturnya.
Kabag ops Polres Bangka Tengah Kompol Dewi mengatakan pihaknya sudah mendapat surat perintah nomor: sprin/2649/V/PAM.3.2/2024 yang berdasarkan surat pengaman dari PT Timah Tbk karena daerah IUP eks PT Kobatin tersebut sudah diserahkan ke PT Timah.
"Berdasarkan surat perintah tersebut kami melakukan penertiban dengan melibatkan tim gabungan yaitu TNI, Satpol PP, dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup)," ujarnya.
Meski demikian, Kompol Dewi mengungkapkan penertiban tahap awal hanya dalam bentuk imbauan dengan memasang spanduk larangan menambang bijih timah di Pungguk, Kinari, dan Marbuk.
"Penertiban kali ini secara humanis saja, hanya imbauan dan personel kami larang membawa senjata. Namun, kami berharap penambang dapat mengindahkan imbauan tersebut, sebelum dilakukan penegakan hukum," ujarnya.