RALAT: Kejagung Periksa Anggota MA Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Satu di antaranya merupakan anggota Mahkamah Agung.
"Memeriksa AL selaku anggota Mahkamah Agung," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu, 20 November.
Pada pemeriksaan yang berlangsung hari ini, keterangan anggota MA itu diperuntukan tersangka Lisa Rachmat dan Zarof Ricar.
Sementara untuk satu saksi lainnya yang turur diperiksa yakni berinisial DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim yang bertugas sejak Oktober 2022 hingga saat ini.
"Saksi DI yang diperiksa untuk tersangka MW (Meirizka Widjaja)," sebutnya.
Baca juga:
- Rusia Dibikin AS Meradang di Tengah Perang, China Berharap Eskalasi Konflik Tak Berkembang
- Susul AS, Kedubes Yunani dan Spanyol di Kyiv Ikut Ditutup
- Tank Israel Bergerak Tembaki Rumah-rumah di Gaza, 15 Orang Tewas
- Polisi Yunani Temukan Senjata dan Bahan Peledak, Diselidiki Kaitan Ledakan Bom di Apartemen
Tak disampaikan secara rinci hal yang didalami dari kedua saksi tersebut. Hanya disebutkan bila pengambilan keterangan itu guna mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis vebas Ronald Tannur.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
CATATAN REDAKSI:
Berita ini diralat dari sebelumnya menuliskan Kejagung memeriksa anggota Mahkamah Konstitusi menjadi Kejagung memeriksa anggota Mahkamah Agung. Ralat ini menyusul koreksi kesalahan penulisan dalam siaran pers Kejaksaan Agung