KPK Sebut Beban Kerja Berlebih hingga Penghitungan Kerugian Negara Jadi Alasan Banyak Tersangka Belum Ditahan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sejumlah alasan yang menyebabkan puluhan tersangka belum ditahan jelang berakhirnya masa jabatan pimpinan periode 2019-2024. Di antaranya adalah berlebihnya beban kerja.

"Kenapa belum dilakukan penahanan, sekali lagi, kadang-kadang masuk akal apa yang disampaikan penyidik dan penuntut umum misalnya terkait dengan overload beban pekerjaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November.

Selain itu, batas waktu penahanan juga menjadi salah satu pertimbangan ketika akan menahan tersangka. "Dan ketika beban pekerjaan penyidik dan penuntut umum masih tinggi, kan, dihitung kira-kira selesai atau tidak pemberkasannya," ungkapnya.

"Kalau kira-kira tidak cukup penahanannya sampai dengan batas waktu, ya, sampai dilimpahkan ke pengadilan tentu lebih baik kita pindah (menangani kasus lainnya dulu, red)," sambung Alexander.

Alexander juga menyebut penghitungan kerugian negara yang tak kunjung selesai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu faktor. Apalagi, jika para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3.

Alasan ini yang membuatnya kerap mendorong satuan tugas (satgas) penyidik di lembaganya untuk menghitung sendiri kerugian negara dalam sebuah kasus. "Kalau penghitungannya itu sederhana. Misalnya, terkait dengan mark-up harga. Mark-up harga itu kan seharusnya dijual 100, dibeli 200. Penghitungannya berapa? 100. Kan simple itu," jelasnya.

Tak hanya itu, Alexander juga menyebut kerap mendorong akuntan forensik dari internal untuk melakukan penghitungan kerugian negara. "Dan itu diterima oleh hakim (dalam persidangan, red)," tegasnya.

"Jadi ini yang harus selalu saya sampaikan dan ingatkan kepada teman-teman di penyidikan, penuntutan KPK. Jangan lagi menunggu hasil audit BPK atau BPKP. Kalau sekarang yang masih dalam proses audit BPK atau BPK, ya, kita tunggu. Tapi yang masih belum, masih menunggu antrian dan lain sebagainya lebih baik kita hitung sendiri," pungkas Alexander.