Erick Thohir Tak Masalah BUMN Pangan di Bawah Komando Kementan
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku tak masalah bila perusahaan pelat merah di bidang pangan dan pertanian diubah koordinasinya tak lagi di bawah Kementerian BUMN.
Adapun muncul kabar bahwa Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) hingga PT Pupuk Indonesia (Persero) diambil alih koordinasinya di bawah Kementerian Pertanian.
Erick bilang, pihaknya terbuka jika ada pihak-pihak yang bisa memaksimalkan fungsi dari perusahaan pelat merah.
Menurutnya, ini bagian dari penguatan peran perusahaan pelat merah.
Lebih lanjut, Erick pun menyinggung proses transformasi BUMN yang memangkas jumlahnya dari 114 menjadi 47 perusahaan saja. Saat ini, BUMN tersebut dikatakan memiliki kinerja dan kondisi yang baik.
“Jadi ya kalau BUMN-BUMN ini sudah dianggap baik, banyak pihak melihat ini bisa dimaksimalkan lebih baik, ya kita terbuka," kata Erick kepada wartawan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 19 November.
Saat ini, Erick bilang, banyak restrukturisasi yang dilakukan terhadap BUMN. Termasuk soal public service obligation (PSO) atau subsidi.
“Jadi kalau saya tidak pernah berpikir negatif, selama ini pelayanan kepada masyarakat publik itu ditingkatkan, investasi juga bisa memperkuat juga sinergi daripada ekonomi nasional, ya kita sangat terbuka,” ucapnya.
Baca juga:
- Erick Thohir Sebut Garuda Bakal jadi Agregator Penerbangan Haji Swasta
- Pemerintah Ajak BUMN Terlibat Kajian Rencana Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- Dirut PT PAL Rangkap Jabatan Wakil Kepala Danantara, Erick Thohir: Tunggu Arahan Prabowo
- Bertemu Bos BRI, Wakil Kepala Danantara: Masih Saling Pengenalan
Sekadar informasi, BUMN Pangan seperti PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perum Bulog rencananya akan dialihkan menjadi berada di bawah komando Kementerian Pertanian. Misalnya berkaitan dengan pelaksanaan subsidi pupuk.
Belum lama ini, pemerintah melalui Memko Pangan Zulkifli Hasan akan memangkas alur penyaluran pupuk subsidi, di mana penyaluran cukup diatur Kementan dan tak perlu surat keputusan (SK) kepala daerah.
Sementara itu, terkait Bulog akan ditransformasikan menjadi badan yang berada langsung di bawah Presiden.
Terkait kewenangan Kementerian BUMN ke depannya, Erick bilang hal itu akan merujuk pada ketentuan yang mengatur nantinya. Dia juga menegaskan, Kementerian BUMN sejatinya hanya membantu pengelolaan perusahaan pelat merah.
“Dalam membangun bangsa ini, jangan bicara kelebihan atau kekurangan tugas. Yang penting tugas yang ada di depan mata diselesaikan dengan baik dan maksimal,” katanya.