PN Mataram Gelar Sidang Perdana Korupsi Proyek Puskesmas Dompu NTB Pekan Depan

NTB - Sidang perdana perkara korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021 dengan terdakwa Abubakar Husain dan Yanrik bakal digelar Rabu 27 November pekan depan.

"Berdasarkan penetapan ketua pengadilan, sidang perdana kedua terdakwa diagendakan pada 27 November 2024," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa 19 November, disitat Antara.

Selain agenda sidang perdana, PN Mataram turut menetapkan majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara milik dua terdakwa tersebut.

"Majelisnya, Isrin Surya Kurniasih sebagai ketua dengan anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Fadhli Hanra. Itu susunan majelisnya untuk sidang milik dua terdakwa," ujar dia.

Dia menyampaikan, penetapan Ketua PN Mataram ini merupakan tindak lanjut pendaftaran berkas dakwaan milik kedua terdakwa dari pihak Kejari Dompu.

"Dilimpahkannya (didaftarkan) Senin (18 November) kemarin," ucapnya.

Sesuai data yang diakses melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara milik kedua terdakwa terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, untuk terdakwa Abubakar Husain, dan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, untuk terdakwa Yanrik.

Kepala Kejari Dompu Burhanuddin sebelumnya menyatakan bahwa berkas milik kedua terdakwa sudah lengkap di tahap penyidikan. Pihaknya telah menindaklanjuti hasil penelitian jaksa tersebut dengan melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa di Lapas Kelas IIB Dompu.

Abubakar Husain dalam perkara ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sedangkan, Yanrik merupakan pelaksana proyek dari PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima.

Perusahaan Yanruk melaksanakan proyek dengan nilai kontrak Rp7,95 miliar dari pagu anggaran Rp8,05 miliar. Pemerintah menyalurkan anggaran pembangunan tersebut dari APBD melalui Dinas Kesehatan Dompu.

Dari proses penyidikan terungkap indikasi kerugian keuangan negara sesuai hasil audit Inspektorat NTB senilai Rp944 juta. Kerugian muncul dari dugaan penggelembungan harga material.

Sehingga, kedua terdakwa dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, terdakwa Yanrik dalam perkara ini tercatat seorang residivis tindak pidana korupsi. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Negeri Mataram pada medio Desember 2023.

Yanrik mendapat hukuman tersebut dalam perkara korupsi pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2018.

Dalam proyek itu Yanrik berperan sebagai pelaksana proyek yang dinyatakan oleh hakim menerima keuntungan dari adanya kerugian keuangan negara.