Mudik Dilarang, AP II Bersiap Atur Bandara
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan persiapan guna mendukung ketentuan larangan mudik yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Perseroan melakukan penataan pada tiga aspek yakni personel bandara, aspek operasional bandara dan sistem penerbangan di 20 bandara yang dikelola.
Ketentuan larangan mudik tercantum di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara-bandara AP II sudah disiapkan untuk dapat beroperasi secara tangguh (resilient operation) dan cepat beradaptasi (agility operation) yang didukung penggunaan teknologi untuk mengikuti dinamisnya regulasi di tengah pandemi.
Terkait dengan larangan mudik tahun 2021, pihaknya melakukan penataan staf bandara yang bertugas. Penataan mencakup personel pelayanan dan operasional. Menurut Awaluddin, penataan personel dapat mudah dilakukan dengan melihat berbagai informasi operasional secara live di aplikasi iPerform yang diperuntukkan khusus bagi internal perseroan.
Aplikasi iPerform memiliki sejumlah fitur bagi karyawan AP II, di antaranya smart airport dashboard, airport overview, airport movement, official memo untuk setiap karyawan, hingga garbarata monitoring, swing gate monitoring dan aircraft parking stand monitoring, baggage monitoring, tenant monitoring, dan revenue report.
"Dengan iPerform, AP II dapat secara pasti melakukan penataan personel berbasis data operasional," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Sabtu, 10 April.
Selain itu, kata Awaluddin, pihaknya juga melakukan penataan sistem operasiona. Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia saat ini mengoperasikan gedung Airport Operation Control Center (AOCC) yang dilengkapi dengan berbagai peralatan modern sebagai wadah kolaborasi di antara stakeholder penerbangan.
Awaluddin mengatakan keberadaan AOCC sangat penting untuk melakukan penataan sistem operasional bandara secara keseluruhan sebelum, saat, dan sesudah peraturan larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
Stakeholder yang terlibat di dalam AOCC adalah AP II, maskapai, ground handling, Otoritas Bandara, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, AirNav Indonesia.
"Melalui AOCC, stakeholder bandara dapat fleksibel dalam melakukan pengaturan operasional sehingga Bandara Soekarno-Hatta dapat cepat melakukan adaptasi di tengah dinamisnya kondisi pada pandemi ini," tuturnya.
AP II juga melakukan penataan sistem penerbangan. Kata Awaluddin, pihaknya bersama stakeholder akan melakukan penataan sistem penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta melalui penerapan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM), sehingga pergerakan pesawat di bandara dapat optimal.
A-CDM antara lain dapat meningkatkan prediktabilitas penerbangan dan mengoptimalkan operasional. Seluruh stakeholder seperti AP II (operator bandara), maskapai, AirNav Indonesia, dan ground handling akan saling berbagai seluruh informasi dan data terkait operasional penerbangan guna perencanaan dengan baik.
"Penataan melalui A-CDM ini berfokus pada operasional penerbangan yang dikecualikan dalam larangan mudik 2021. Setiap operasional penerbangan harus tetap efisien dan efektif di dalam kondisi apa pun, apakah traffic padat atau tidak," jelasnya.
Baca juga:
Melalui penataan pada tiga aspek tersebut, Awaluddin mengatakan seluruh bandara yang dikelola AP II yang sebanyak 20 bandara tetap optimal dalam menjankan fungsi operasional pada masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
"Sehingga, dengan dapat menjaga konektivitas udara Indonesia dan melayani penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik," katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, penggunaan transportasi udara dikecualikan saat larangan mudik diberlakukan yakni operasional penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.
Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.