KPK Periksa Kabag Kredit PT BPR Jepara Artha Terkait Dugaan Korupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha pada hari ini. Salah satu yang dimintai keterangan adalah Kepala Bagian Kredit PT BPR Jepara Artha (Perseroda), Ariyanto Sulistiyono.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama AS selaku Kepala Bagian Kredit PT Bank Prekreditan Rakyat Bank Jepara Artha," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa, 19 November.

Tessa juga menyebut saksi lainnya yang diperiksa berinsial MAR dan AW.

Sementara dari informasi yang diperoleh keduanya adalah Muhamad Arif Rohman selaku tenaga pendukung tim likuidasi atau mantan Pegawai BPR Jepara dan Agung Widodo selaku staf admin bagian legal BPR Jepara periode 2018-2024.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024. Penyidikan dilakukan sejak 24 September lalu.

Total ada lima tersangka dari unsur internal dan swasta yang sudah ditetapkan. Mereka berinsial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Dalam kasus ini, modus korupsi yang digunakan adalah pemberian fiktif kepada 39 debitur. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka disebut mencapai Rp220 miliar.