Capim KPK Michael Rolandi Setuju UU KPK Direvisi dan UU Perampasan Aset Diterapkan
JAKARTA - Capim KPK Michael Rolandi C. Brata setuju dengan adanya revisi terhadap UU KPK dan sepakat jika UU Perampasan Aset diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Michael saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Senin, 18 November.
Awalnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mempertanyakan apakah Michael setuju adanya revisi UU KPK.
Benny juga bertanya soal apakah Michael setuju terkait penyidik dan penuntut KPK menjadi penyidik independen.
"Ketiga, karena bapak tadi background keuangan, tentu pertanyaannya pak Michael setuju nggak dengan UU perampasan aset?," tanya Benny.
Menjawab pertanyaan Benny, Michael menyatakan setuju terhadap revisi UU KPK. Menurutnya, KPK harus independen tidak berada di bawah eksekutif.
"Setuju pak UU KPK untuk direvisi kembali. Ini memang pak kalau di UU yang lama, UU 30 tahun 2002, KPK Tidak di bawah rumpun eksekutif. KPK bisa menjadi pilar keempat ya pak dalam hal ketatanegaraan," ujar Michael.
"Namun demikian kalau saya melihatnya adalah di sisi independensi yang harus dilaksanakan oleh KPK. Ketika KPK sekarang dalam rumpun eksekutif, itu secara kelembagaannya dia independensinya ada di rumpun eksekutif. Tetapi Independensi secara fungsional, dia seharusnya bebas, bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya, pak," kata Michael.
Baca juga:
"Jadi saya rasa, dengan adanya ruang di sana untuk KPK bisa melakukan independensinya, dia sudah cukup untuk melakukan kegiatannya. Hanya, yang ingin tadi disampaikan oleh pak Benny juga bahwa penyidik-penyidik ini memang harus bersikap independen pak, dari manapun instansinya sebetulnya dia dalam hal kegiatan penyelidikan, penyidikan, itu harus mempunyai sikap independen," lanjutnya.
Kemudian Michael juga mendorong RUU Perampasan Aset disahkan. Menurutnya, UU Perampasan harus diterapkan untuk pelaku tindak pidana korupsi.
"Nah terkait dengan UU Perampasan Aset, tentunya jika sudah cukup infrastruktur untuk melakukannya pak, saya setuju untuk diterapkan," kata Micahel.