Bakamla Pastikan Tak Ada Kapal Penjaga Pantai China di Natuna Utara
JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI memastikan tidak ada kapal penjaga pantai (coastguard) China yang berlayar di perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara.
“Saat ini, sudah tidak ada aktivitas kapal coastguard China,” kata
Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah dilansir ANTARA, Senin, 18 November.
Dia menegaskan kapal-kapal Bakamla secara bergantian terus berpatroli di Laut Natuna Utara setiap harinya.
Menurut Irvansyah, setiap harinya ada satu kapal patroli Bakamla yang dikerahkan di Laut Natuna Utara.
Bakamla saat ini diperkuat total 10 kapal patroli yang tersebar di tiga wilayah operasi, yaitu di Zona Maritim Barat yang membawahi perairan sekitar Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Kalimantan, kemudian Zona Maritim Tengah yang membawahi perairan sekitar Pulau Sulawesi dan Kepulauan Sunda Kecil, dan terakhir Zona Maritim Timur yang membawahi perairan sekitar Kepulauan Maluku dan Papua.
Di Laut Natuna Utara, kapal penjaga pantai China CCG 5402 bulan lalu sempat masuk perairan yurisdiksi Indonesia dan mengganggu aktivitas survei seismik PT Pertamina yang menggunakan kapal MV Geo Coral. Kapal patroli Bakamla pun tiga kali mengusir kapal penjaga pantai China itu, yaitu pada 21 Oktober, 24 Oktober, dan 25 Oktober.
Bakamla menegaskan bakal terus mengawasi secara ketat aktivitas di Laut Natuna Utara demi memastikan survei seismik di perairan itu berjalan tanpa gangguan.
“Operasi ini juga mencerminkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga ketertiban dan keamanan maritim di perairan strategis Indonesia,” ujarnya.
Baca juga:
Laut Natuna Utara merupakan perairan yurisdiksi Indonesia di Laut China Selatan, yang masuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Walaupun demikian, China secara sepihak mengklaim perairan itu masuk dalam yurisdiksinya berdasarkan alasan historis 10-dash-line. Klaim 10-dash-line China itu mencakup seluruh perairan Laut China Selatan.
Walaupun demikian, klaim sepihak China itu bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1982. Indonesia dan China masuk dalam daftar negara yang meratifikasi UNCLOS.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden China Xi Jinping pada 9 November 2024 sepakat untuk bekerja sama mengelola perairan yang diklaim secara tumpang tindih (overlapping claim), dan dua negara juga sepakat membentuk Inter-Governmental Joint Steering Committee mengikuti aturan hukum dan regulasi yang berlaku di masing-masing negara.
Kemlu menegaskan pernyataan bersama dua presiden itu bukan pengakuan Indonesia terhadap klaim sepihak China, karena Indonesia tetap tunduk terhadap UNCLOS dan hukum internasional.