Jaksa Sebut P Diddy Gunakan Keluarga untuk Pengaruhi Opini Publik lewat Media Sosial
JAKARTA - Pihak jaksa yang menangani kasus perdagangan seks Sean Combs alias P Diddy, menentang proposal jaminan yang diajukan bos Bad Boy Records itu lewat dokumen di pengadilan federal Manhattan pada Jumat, 15 November malam.
Melalui klaimnya, jaksa menyebut Diddy mulai melanggar aturan sejak ia ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn setelah penangkapannya pada September lalu.
Dalam pengajuan kepada hakim, jaksa penuntut mengatakan perilaku Diddy di penjara menunjukkan bahwa ia harus tetap dikurung.
Mereka mengatakan, Combs telah meminta bantuan anggota keluarga untuk merencanakan dan melaksanakan kampanye media sosial seputar hari ulang tahunnya dengan tujuan mempengaruhi opini publik serta calon juri dalam proses pidana.
“Ia mendorong anak-anaknya untuk mengunggah video ke akun media sosial mereka yang menunjukkan mereka berkumpul untuk merayakan ulang tahunnya,” kata jaksa dalam klaim tertulis, mengutip Billboard, Senin, 18 November.
Baca juga:
“Setelah itu, ia memantau analitik, termasuk keterlibatan penonton, dari penjara dan secara eksplisit berdiskusi dengan keluarganya tentang cara memastikan bahwa video tersebut memiliki efek yang diinginkannya pada calon anggota juri dalam kasus ini,” lanjutnya.
Pihak jaksa juga menuduh Diddy selama panggilan telepon dari dalam penjara, telah menjelaskan niatnya untuk secara anonim menerbitkan informasi yang menurutnya akan membantu pembelaannya terhadap tuduhan tersebut.
"Upaya terdakwa untuk menghalangi integritas proses ini juga mencakup upaya tanpa henti untuk menghubungi saksi potensial, termasuk korban pelecehannya yang dapat memberikan kesaksian yang kuat terhadapnya," tulis jaksa.
Sebagai informasi, Diddy melalui pengacaranya mengaku tidak bersalah atas tuduhan memaksa dan melecehkan wanita selama bertahun-tahun dengan bantuan jaringan rekan dan karyawan, sambil membungkam korban melalui pemerasan dan kekerasan, termasuk penculikan, pembakaran, dan pemukulan fisik.
Pengacaranya juga telah mengajukan permintaan ketiga untuk jaminan setelah penolakan dua upaya sebelumnya, termasuk proposal jaminan sebesar 50 juta dolar (Rp794 miliar).