JAKARTA - Usaha P Diddy untuk keluar dari penjara kembali terhalang dengan penolakan dari pihak hakim. Pihak kuasa hukum mengajukan jaminan untuk klien mereka bisa mengurus kasusnya di luar penjara.
Melansir Variety, pengajuan jaminan itu ditolak untuk ketiga kalinya pada Rabu, 27 November. Hakim menilai adanya upaya untuk memanipulasi bukti dan saksi sehingga melarang P Diddy untuk berkomunikasi dengan pihak ketiga.
Hakim Arun Subramanian membuat keputusan tersebut setelah mendengar pernyataan terkait dari pihak Diddy di New York.
Pria bernama asli Sean Combs ini mengajukan jaminan sebesar 50 juta dolar AS dengan rumah pribadinya. Ia juga menjanjikan keamanannya bisa dipantau dan dia tidak mengganggu investigasi terkait kasusnya.
Jaminan itu ditolak setelah hakim menyatakan adanya upaya untuk memanipulasi bukti dan P Diddy menghubungi saksi setelah memberi testimoni pada Juni lalu.
BACA JUGA:
Hakim juga menjelaskan adanya bukti bahwa P Diddy melanggar peraturan Biro Penjara selama masa pra peradilan untuk mengaburkan komunikasi dengan pihak ketiga. Ia membayar narapidana lain untuk menghubungi orang-orang yang ia minta.
P Diddy juga meminta keluarga untuk membiayai panggilan tiga arah agar komunikasi mereka sulit dilacak. Karena pelanggaran itu, pengadilan menegaskan P Diddy melanggar praperadilan sehingga semua yang dijaminkan belum tentu terealisasi.
Sebelumnya, jaksa AS Christine Slavik menyatakan pada sidang lalu, “Terdakwa tidak dapat mengikuti aturan dan tidak dapat dipercaya.”
Saat ini, P Diddy ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn, New York setelah ditangkap pada 16 September atas pemerasan, perdagangan seks, dan penyediaan transportasi untuk prostitusi.
P Diddy mengaku tidak bersalah dalam semua tuduhan dan ia masih mendekam di penjara hingga persidangan berikutnya pada Mei 2025. Jika ia terbukti bersalah, P Diddy bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup.