Polda Kepri Dalami Kasus TPPO Libatkan Pegawai BP Batam

BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kepri mendalami dan melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pegawai Badan Pengusahaan Batam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Dony Alexander mengatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka kasus TPPO, salah satunya pegawai BP Batam.

"Benar (diamankan), saat ini masih pengembangan ya," kata Dony dilansir ANTARA, Senin, 18 November.

Ia mengatakan dua orang tersangka itu berinisial MN (54) pekerjaan wiraswasta dan RS alias R (50) berstatus sebagai PNS di BP Batam.

Dony menjelaskan kasus TPPO itu terjadi pada 31 Oktober 2024 bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Korbannya dua orang wanita, yakni LF (37) asal Jawa Timur dan TH (24) asal Nusa Tenggara Barat.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri terkait dugaan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

"Dari laporan tersebut, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui adanya peristiwa pidana," katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang perempuan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura sebagai pekerja migran ilegal.

Setelah dua orang calon pekerja migran ilegal tersebut diamankan, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang laki-laki diduga sebagai pengurus pemberangkatan pekerja migran ilegal tersebut.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buku paspor, dua lembar boarding pass kapal, dua lembar tiket kapal laut, tiga unit ponsel, satu buku rekening bank, dan satu kartu ATM.

Terduga pelaku dan korban serta barang bukti dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dan ada dugaan keterlibatan jaringan.

Polda Kepri juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri untuk penitipan dan pemulangan korban ke daerah asalnya.

Sementara itu, pegawai BP Batam dan satu tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.