Capim KPK Poengky Indarti Bakal Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
JAKARTA - Calon pimpinan KPK, Poengky Indarti akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test siang ini. Poengky mengaku akan mendorong RUU Perampasan Aset disahkan untuk membuat jera pelaku korupsi.
Awalnya, Poengky berharap KPK bisa kembali mendapatkan kepercayaan publik Jika terpilih sebagai pimpinan. Jangan sampai, kata dia, masalah etik kembali terulang ditubuh lembaga antirasuah.
"Kalau kita melihat dari survei-survei yang ada, ini termasuk yang paling rendah ya sampai 56 persen gitu ya ke delapan dari delapan institusi kan itu sangat memperihatinkan. Nah kami berharap ke depan ini akan mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat jadi itu musti harus kerja yang bener, kemudian integritasnya mesti harus bagus, jangan sampai misalnya kena kasus etik terus bahkan kasus pidana jangan sampe seperti itu," ujar Poengky di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November.
Poengky juga berharap, pimpinan dan Dewas KPK solid dan sinergi. Selain itu, Poengky juga akan mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR RI.
"Kita juga musti harus mengawasi internal sendiri ya, jadi jangan sampai misalnya di rutan rutan itu ngutip ngutip, terus kemudian ada kekerasan berlebihan yang dilakukan penyidik penyelidik misalnya dalam rangka penangkapan, penahanan dsb, itu harus sesuai dengan hak asasi manusia," ungkapnya.
"Jadi itu nanti yang akan kita fokuskan, termasuk juga ini RUU perampasan aset, ini juga nanti kami dorong, enggak tahu lah, sekarang lagi dibahas ya, dan namanya juga dipermasalahkan ada aset recovery, ada perampasan aset dan intinya nanti kita dorong itu," tambah Poengky.
Poengky ingin, pelaku korupsi di tanah air jera. Sehingga menurutnya, bukan hanya koruptor yang dimiskinkan namun juga pelaku tindak pidana pencucian uang.
Baca juga:
- KPK Berpeluang Terbitkan Sprindik Baru Kasus Paman Birin Usai Terima Salinan Putusan Praperadilan
- Pengusutan Dugaan Suap di Kalsel Dipastikan KPK Tak Terganggu Usai Paman Birin Mundur
- Kerusuhan di Teluknaga Tangerang, Polisi Kejar Para Penjarah Onderdil Truk
- Polisi Minta Warga Kembalikan Barang Jarahan Truk saat Rusuh di Tangerang
"Dan juga terkait dengan penegakan hukum itu lebih dipentingkan untuk memberikan efek jera, yaitu musti harus ada disertakan juga pasal pasal TPPU di situ jadi tidak cukup hanya tindak pidana korupsi tapi juga TPPU," pungkasnya.