KPK Telusuri Aset 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Provinsi Jatim

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik tersangka dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa empat saksi pada Kamis, 14 November kemarin.

"(Para saksi, red) didalami terkait dengan hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 15 November.

Tessa menyebut para saksi yang diperiksa berinsial MYS, BW, PAS, dan AS. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim," ungkapnya.

Sementara dari informasi dihimpun mereka yang diperiksa adalah Mohamad Yeni Siswanto, Putri Andriani Santoso dan Agus Hermawan selaku pihak swasta serta Bagus Wahyudyono dari Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.

Selain itu, penyidik juga menggarap delapan eks anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait dugaan suap tersebut. "Didalami terkait dengan penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Prov Jawa Timur dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan," ungkap Tessa.

Mereka yang diperiksa adalah Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, A. Basuki Babussalam, dan Benjamin Kristi Anto.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.

Selain itu, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Selanjutnya, komisi antirasuah juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Ketika itu penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Berikut adalah rincian barang yang disita penyidik:

1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;

2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;

3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar;

4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;

5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Tak sampai di sana, kembali menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo pada 16-18 Oktober. Dari upaya paksa itu disita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.

Masih dalam kasus yang sama, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.